ISD: Diskriminasi
1. Apa yang anda ketahui tentang diskriminasi dan kenapa
diskriminasi bisa terjadi belakangan ini, apa yang salah?? (berikan contoh
kasus)
Diskriminasi merupakan suatu perlakuan tidak adil dimana
seseorang membeda-bedakan perlakuan terhadap individu yang berbeda. Seseorang melakukan
diskriminasi karena dorongan faktor perbedaan golongan, suku, warna kulit,
agama, ekonomi, ras, dan lain sebagainya. Biasanya seseorang dengan kedudukan
yang lebih tinggi cenderung melakukan diskriminasi terhadap orang yang kedudukannya
jauh di bawah mereka.
Salah satu contoh kasusnya adalah diskriminasi orang berkulit
hitam di Afrika Selatan dengan diberlakukannya hukum Apartheid.
Hukum apartheid
dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner Boer (Petani
Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Arika Selatan bagian
timur atau disebut Transvaal (sekarang kota Pretoria dan Johannesburg).
Setelah Perang Boer selesai, penemuan emas terjadi di beberapa daerah di Afrika Selatan, para penambang ini
tiba-tiba menjadi sangat kaya, dan kemudian sepakat untuk mengakhiri perang di
antara mereka, dan membentuk Persatuan Afrika Selatan.
Melalui
kebijaksanaan ini, penduduk Afrika Selatan digolongkan menjadi empat golongan
besar,yaitu kulit putih atau keturunan Eropa, suku bangsa Bantu (salah satu suku bangsa di Afrika Selatan),
orang Asia yang kebanyakan adalah orang Pakistan dan India, dan orang kulit berwarna atau berdarah campuran, diantaranya
kelompok Melayu Cape. Pemisahan suku yang dilakukan di Afrika Selatan ini mendapat tanggapan dunia
internasional. Bahkan Majelis Umum PBB mengutuk perbuatan itu.
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut juga mendapat
tanggapan yang serius dari rakyat Afrika Selatan. Di Afrika Selatan sering terjadi
gerakan-gerakan pemberontakan untuk menghapus pemerintahan Apartheid. Gerakan
yang terkenal dilakukan oleh kalangan rakyat kulit hitam Afrika Selatan
dipelopori oleh African National Congress (ANC) yang berada di bawah pimpinan Nelson Mandela. Pada tahun 1961, ia memimpin aksi
rakyat Afrika Selatan untuk tinggal di dalam rumah. Aksi tersebut ditanggapi
oleh pemerintah Apartheid dengan menangkap dan kemudian menjebloskan Mandela ke
penjara Pretoria tahun 1962. Nelson Mandela baru dibebaskan pada tanggal 11 Februari
1990 pada masa pemerintahan Frederik Willem de Klerk. Pembebasan Nelson Mandela membawa dampak positif terhadap
perjuangan rakyat Afrika Selatan dalam memperjuangkan penghapusan pemerintahan
Apartheid. Pada tanggal 2 Mei 1990 untuk pertama kalinya pemerintahan Afrika
Selatan mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat undang-undang nonrasial.
Pada tanggal 7 Juni 1990 Frederik Willem de Klerk menghapuskan Undang-undang Darurat Negara yang berlaku hampir pada
setiap bagian negara Afrika Selatan.
Perjuangan-perjuangan
yang dilakukan oleh Nelson Mandela dalam menegakkan kekuasaan tanpa adanya
rasialisme di Afrika
Selatan dan menghapuskan
kekuasaan Apartheid memakan waktu yang cukup lama. Nelson Mandela terus
berjuang untuk mencapai kebebasab negerinya baik perjuangan yang dilakukan di
dalam negerinya, agar mendapat dulungan dari seluruh rakyatnya, maupun
perjuangan yang dilakukan di luar negeri, yaitu untuk mendapatkan pengakuan
atas perjuanganya dalam menghapuskan kekuasaan Apartheid di Afrika Selatan.
Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela tersebut mulai menampakkan hasil yang
menggembirakan, ketika pwemerintah minoritas kulit putih di bawah pimpinan Frederik Willem de Klerk memberikan angin segar kebebasan bagi warga kulit hitam.
Pada tanggal 21
Februari 1991, di hadapan sidang parlemen Afrika Selatan, presiden Frederik Willem de Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi system
politik Apartheid. Pengumuman itu diikuti dengan penghapusan 3 undang-undang
yang memperkuat kekuasaan Apartheid, yaitu :
1. Land act, yaitu
undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki "homeland" di
luar wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
2. Group Areas Act,
yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang-orang kulit
putih dan kulit hitam.
3. Population
Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam
untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing-masing.
Penghapusan
undang-undang tersebut diikuti dengan janji pemerintahan Frederik Willem de Klerk untuk menyelenggarakan pemilu tanpa pembatasan rasial (pemilu
multirasial).Garis politik yang ditempuh Presiden De Klerk tersebut menghentak
banyak pihak dan membangkitkan semangat perjuangan orang-orang kulit hitam
dalam rangka memperjuangkan Afrika Selatan tanpa adanya perbedaan rasialais.
Comments
Post a Comment